Plt. Kepala BKD Provinsi Sulteng, Adiman, SH., M.Si
Cakrawala Sulawesi, Palu
Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH,
M.Si., menjelaskan bahwa pengumuman dan hasil optimalisasi peserta PPPK
Tahap I dan II untuk tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah sepenuhnya merupakan hasil dari proses
rekrutmen dan seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam
pelaksanaan proses tersebut, termasuk pengumuman, sementara keputusan
terkait kelulusan dan penempatan peserta diambil sepenuhnya oleh BKN.
Kepada Media Kamis (3/7), dirinya menyampaikan untuk peserta yang mengikuti seleksi, penempatan mereka biasanya pada posisi yang tidak dilamar sebelumnya, dan hal ini merupakan keputusan dari BKN tanpa campur tangan dari pemerintah daerah, seperti halnya 246 peserta dengan kode kelulusan R3/L-2 yang belum lulus tahap I. Kepesertaan yang dinyatakan lulus administrasi baik di tahap I maupun tahap II sepenuhnya menjadi kewenangan OPD tempat peserta bertugas.
Adiman menyebut data hasil kelulusan menunjukkan bahwa sebanyak 638 tenaga guru, 61 tenaga kesehatan, dan sejumlah tenaga teknis, termasuk 8 peserta optimalisasi K2 dan 8 peserta optimalisasi tahap II, dinyatakan lulus dan resmi menjadi PPPK tahap II serta optimalisasi, dengan total sebanyak 1.125 peserta.
"Terkait isu yang beredar bahwa peserta formasi guru
yang belum mengabdi 2 tahun dapat mengikuti dan lulus PPPK tahap II,
penjelasan dari BKD menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan
kebijakan nasional untuk memenuhi kebutuhan guru yang diatur melalui
program Ruang Talenta Guru dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan
Teknologi, yang disinkronkan dengan data Dapodik Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Tengah" paparnya.
Dari data BKD Provinsi Sulteng saat ini, dari total kebutuhan sebanyak 2.117 guru, baru terisi 169 orang dari PPPK Tahap I dan 638 orang dari Tahap II, sehingga peserta yang belum mengabdi 2 tahun diizinkan mengikuti ujian tahap II demi mencukupi kebutuhan guru di wilayah tersebut.
Menurutnya Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat dan peserta dapat memahami proses dan ketentuan yang berlaku, dan jika ada hal yang kurang jelas, dapat langsung menghubungi BKD atau Plt. Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah melalui nomor HP 081341270772.
(Chairul)
إرسال تعليق