NAAS, TERJADI DUGAAN PENISTAAN AGAMA DI BUOL

Dugaan Al-Qur'an Dinistakan, Tokoh Pemuda Buol Minta Kepolisian Tangkap Oknum Kades! /Moh. Asri/ 

Cakrawala Sulawesi, Buol-

Sebuah peristiwa dugaan penistaan agama terjadi di Buol, Sulawesi Tengah. 

Seperti dikutip dari Journal Telegraf, aksi itu dilakukan seorang oknum Kepala Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat  yang diduga menginjak mushaf Al-Qur'an, menuai kontroversi di berbagai kalangan masyarakat di Buol. Mahmud R Abdullah, seorang tokoh pemuda setempat, menyampaikan bahwa insiden tersebut telah dibenarkan berdasarkan keterangan langsung dari sejumlah tokoh masyarakat di lokasi kejadian. "Kami bersama tokoh agama dan masyarakat telah mendatangi kantor BPD Desa Timbulon, mendesak agar dugaan penistaan agama ini ditindaklanjuti secara hukum," ujar Mahmud dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (27/4/2025). 

Menurut Mahmud, tindakan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat Muslim di Paleleh Barat melainkan di seluruh dunia. Ia menegaskan pentingnya proses hukum agar ketertiban sosial tetap terjaga. "Al-Qur'an adalah pedoman hidup bagi umat Islam di mana pun berada. Negara kita adalah negara hukum, maka kami mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan tegas," tegasnya. Mahmud juga meminta Bupati Buol, Inspektorat, serta BKPSDM segera bergerak agar kegaduhan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Dalam aksinya, Mahmud dan massa pendukung menggelar protes damai di kediaman Ketua BPD Timbulon, dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota BPD. Hasilnya, laporan resmi segera diserahkan ke pihak kepolisian. "Kami menunggu langkah konkret dari Kepolisian dan Pemerintah Daerah setelah laporan ini masuk," pungkas Mahmud.

Sementara itu, oknum Kades yang bersangkutan sempat mengklarifikasi lewat video, membantah tuduhan penistaan. Ia mengklaim tindakannya adalah bagian dari pembuktian sumpah atas tuduhan dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya.

Redaksi, Sumber: Journal Telegraf

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1